Mengenal PPI

PPI atau lebih dikenal dengan PT PPI merupakan singkatan dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia. PPI merupakan sebuah perusahaan BUMN yang telah berdiri sejak Tahun 2003. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional, telah menunjukkan eksistensinya dengan baik.

PT PPI Berdiri sejak tahun 2003, PT PPI berkembang menjadi perusahaan besar yang didukung oleh 10 Cabang Regional, 32 Cabang, 2 Sub Cabang dan 3 Stock Point serta lebih dari 12.000 outlet di seluruh Indonesia.

ppi


Secara terus menerus PT PPI berupaya meningkatkan nilai perusahaan dengan berperan secara maksimal dalam membangun kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui usaha perdagangan berbagai produk dan komoditi yang ditangani mulai dari hulu hingga hilir, ekspor dan impor; juga dipercaya pemerintah untuk menangani regulated product & restricted product; transaksi imbal dagang; serta berperan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan stok pangan nasional dan atau kebutuhan masyarakat lainnya.

PT PPI juga didukung oleh digitalisasi modern yang memudahkan bisnis perusahaan selain melakukan perdagangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermutu tinggi dan bersaya saing kuat.

SEJARAH SINGKAT PTPPI


Di era kolonial dahulu, pemerintah Belanda telah mendirikan perusahaan perdagangan di Indonesia. Di antara perusahaan tersebut dikenal dengan The Big Five dengan tujuan untuk mengekspor rempah-rempah ke Eropa.

Kemudian, setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia menasionalisasi semua perusahaan perdagangan tersebut menjadi perusahaan milik negara dan disebut Niaga pada tahun 1950-an.

Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi bertanggung jawab untuk perdagangan dan pendistribusian komoditi dasar seperti makanan pokok (beras, tepung, jagung, dan lain-lain) di samping rempah-rempah tradisional, dan mereka juga bertanggung jawab untuk perdagangan dan distribusi komoditas produk-produk pertanian (pupuk dan pestisida, bahan kimia dan lain-lain) dan produk konsumen (tekstil, otomotif, dan lain-lain). Untuk itu, pemerintah memberikan hak khusus untuk beroperasi dalam jangka peraturan, modal, dan aset.

Pada bulan Juni 2003, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menggabungkan sisa tiga Niaga atau perusahaan perdagangan yaitu PT. Tjipta Niaga (Persero), PT. Dharma Niaga (Persero) dan PT. Pantja Niaga (Persero), menjadi hanya satu perusahaan perdagangan yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) atau yang juga dikenal sebagai Indonesia Trading Company (ITC) yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003.

PT PPI kemudian menjadi perusahaan perdagangan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Pelaksanaan merger ketiga eks-BUMN Niaga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, memaksimalkan keuntungan, integrasi bisnis dan meningkatkan kepemilikan aset.

Demikian sekilas informasi tentang PPI atau PT PPI.

Salam


Comments