Selama ini anda mungkin sering mendengar istilah "Penilaian Property" tetapi mungkin anda belum tahu pengertian atau apa penilaian property tersebut. Penilaian properti secara sederhana artinya kegiatan untuk menilai atau memperkirakan harga properti dari harga masa lalu untuk kemudian dijual atau dibeli oleh yang berkepentingan. Penilaian Property menangani berbagai hal yang berkaitan dengan properti mulai dari harga tanah, hingga bangunan seperti rumah, apartemen, gedung dan sebagainya.
Penilaian aset/properti dewasa ini sangat diperlukan baik oleh swasta maupun pemerintah baik pusat dan daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan menciptakan tertib administrasi untuk mendorong pengelolaan (optimalisasi) aset ke arah yang lebih baik dan modern.
image from pixabay |
Penilaian properti dapat dimanfaatkan untuk banyak hal, misalnya: Penilaian Properti untuk tujuan jual-beli, kelayakan sewa maupun pengkajian sewa berjalan dan untuk menilai obyek pajak untuk menentukan beasaran pajaknya, menilai aset daerah untuk kepentingan penyusunan neraca/laporan keuangan daerah serta untuk menghitung komposisi hutang dan ekuitas dalam struktur permodalan suatu usaha.
Jasa penilaian property dapat digunakan untuk kepentingan secara umum, tetapi saat ini pemanfaatannya lebih banyak digunakan oleh dunia usaha dan Instansi Pemerintah. Tujuan dan alasan dilakukannya penilaian terhadap harta kekayaan, pada hakekatnya mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Melengkapi aplikasi pinjaman.
- Pengembangan dan rehabilitasi perusahaan dengan fasilitas investasi dari Pemerintah.
- Perusahaan yang akan go public (penawaran saham perdana/IPO).
- Penutupan asuransi.
- Perusahaan merger / akusisi.
- Pemindahan hak.
- Likuidasi perusahaan.
- Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sementara itu pihak-pihak yang dapat memanfaatkan jasa penilaian adalah sebagai berikut.
- Pemerintah, untuk Pengenaan tarip pajak, Menghitung dan mengetahui kekayaan nasional, Dalam rangka penggabungan usaha/penambahan modal bagi perusahaan negara atau investasi dibidang-bidang lain, Hibah (termasuk bantuan dari pihak lain), Penilaian proyek sebelum diserahkan kepada pemerintah, Menutup asuransi, Jual-beli, Tukar Guling Aset Pemerintah, Pembebasan tanah, dsb, Penilaian sarana umum untuk penentuan tarip yang wajar pelayan public (seperti: PLN, Perumtel, Jalan Tol, dsb).
- Lembaga Keuangan (Bank), untuk salah satu dasar pengeluaran kredit (pinjaman) dan leasing, Jaminan hipotek, Dasar perhitungan untuk dijual bila harus dilelang, Menghitung kekayaan bank atau nasabah.
- Perusahaan Asurasi, untuk dasar pengenaan tarif polis (premi asuransi), dasar menetapkan ganti rugi, Jaminan.
- Perusahaan Lelang dan Pegadaian, dapat memanfaatkan jasa penilaian untuk Menetapkan dasar harga dasar lelang dll.
- Badan Pelaksana Pasar Modal, untuk Penentuan nilai aktiva perusahaan yang akan go public, Penentuan nilai saham, dll
- Pribadi/Perseorangan/Masyarakat, untuk hibah, Penggabungan / pendirian / pembagian usaha dan harta, Pembagian harta / dan warisan, Jual-beli / lelang, Menutup asuransi, Memutuskan kredit / jaminan hipotek.
Comments
Post a Comment